Pikir Sertifikasi Halal Itu Ribet dan Mahal? Faktanya Bisa Gratis & Cuma Pakai HP!

Pernahkah pelaku usaha berpikir bahwa sertifikasi halal itu mesti ribet, penuh berkas, dan menguras biaya? Anggapan itu kini bisa dihapuskan dari pikiran pengusaha Indonesia, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal menegaskan bahwa proses mengurus sertifikasi halal sebenarnya sangat mudah, cepat, dan bisa sangat murah bahkan gratis bagi banyak pelaku usaha.

Pernyataan itu disampaikan dalam rilis resmi yang diterima media pada 2 Desember 2024. Menurut Babe Haikal, selama ini masih banyak yang mengira sertifikasi halal sulit dan mahal, tetapi fakta di lapangan justru sebaliknya. Pemerintah melalui BPJPH bahkan terus memperbaiki layanan agar proses sertifikasi bisa berjalan secara praktis dan efisien.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Kini Praktis dan Online

Salah satu kemudahan yang ditekankan oleh Babe Haikal adalah pendaftaran sertifikasi halal yang bisa dilakukan sepenuhnya online melalui portal resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id. Dengan sistem digital ini, pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor BPJPH secara langsung dan tidak perlu menyiapkan tumpukan berkas fisik. Cukup akses website, buat akun di Sihalal, dan ajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik dari mana saja dan kapan saja.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), langkahnya bahkan semakin sederhana. Mereka tinggal masuk ke aplikasi Sihalal menggunakan akun terkait NIB dan mengisi permohonan sertifikasi halal secara elektronik. Setelah semua diproses, sertifikat halal bisa diunduh langsung secara digital tanpa perlu antre berjam‑jam.

Dua Skema Sertifikasi: Reguler dan “Self Declare”

Babe Haikal menjelaskan bahwa BPJPH menyediakan dua skema utama dalam proses sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha bisa memilih sesuai kebutuhan dan karakter produknya:

1. Skema Reguler

Skema ini cocok untuk pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal dan perlu diuji/diperiksa kehalalannya. Dalam proses ini, produk akan diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki fasilitas laboratorium. Setelah pemeriksaan selesai, produk akan dibahas dalam sidang fatwa halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan fatwa ini, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.

2. Skema “Self Declare”

Skema kedua ini diperuntukkan bagi UMK yang produknya relatif sederhana dan berisiko rendah, menggunakan bahan yang sudah jelas kehalalannya, serta proses produksinya sederhana. Untuk skema ini, pelaku usaha akan dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Pendamping ini akan melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. Hasilnya kemudian diverifikasi BPJPH, diberi Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), lalu dilanjutkan ke sidang Komite Fatwa Produk Halal seperti pada skema reguler. Setelah itu, BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang bisa diunduh secara elektronik.

Murah Bahkan Bisa Gratis, Terutama untuk UMK

Yang paling menarik dari semua ini adalah biaya sertifikasi halal yang sangat terjangkau bahkan gratis untuk UMK. Babe Haikal menegaskan bahwa untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat, sertifikasi halal bisa diperoleh tanpa biaya atau biaya minimal.

Skema “self declare” ini mendukung pelaku UMK yang mungkin belum punya sumber daya besar. Selain prosesnya lebih sederhana, ada program khusus yang sedang digelar BPJPH untuk memberikan kuota sertifikasi halal gratis kepada pelaku UMK. Pada tahun 2025, pemerintah menyiapkan kuota sekitar 1,2 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK, dan upaya ini akan terus diperluas melalui sinergi dengan berbagai stakeholder.

Program pemberian sertifikat halal gratis ini juga dilaporkan akan diperluas pada tahun berikutnya, termasuk target pemerintah untuk menyediakan sekitar 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK pada 2026.

Kenapa Sertifikasi Halal Semakin Dipermudah?

Alasan di balik kemudahan ini bukan sekadar soal formalitas. Sertifikasi halal kini menjadi syarat penting untuk daya saing produk Indonesia di pasar global, terutama di negara‑negara dengan konsumen muslim besar. Dengan sertifikat halal, produk lokal memiliki keunggulan dalam menarik konsumen domestik maupun internasional karena menjamin kehalalan dan kualitas produk.

Selain itu, kemudahan dan keterjangkauan ini juga dimaksudkan untuk melindungi dan memberdayakan UMK, sehingga mereka tidak merasa terbebani ketika harus mematuhi aturan sertifikasi halal. Dengan demikian, UMK diharapkan bisa semakin kompetitif dan berkembang lebih luas di pasar.

Tidak Perlu Khawatir Lagi

Bagi banyak pelaku usaha yang semula takut mengurus sertifikasi halal, pernyataan dari Babe Haikal membawa angin segar: prosesnya tidak serumit yang dibayangkan, tidak perlu banyak modal, dan kini bisa dilakukan sepenuhnya dari perangkat digital. Dengan dukungan pemerintah dan layanan online, setiap pelaku usaha punya peluang lebih besar untuk memastikan produknya halal bahkan tanpa harus keluar banyak biaya.